JAKARTA, iNews.id – Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi identitas yang wajib dimiliki setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Selain sebagai tanda pengenal, kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor juga menyimpan informasi mengenai asal wilayah registrasi hingga jenis kendaraan.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, TNKB memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang terdiri atas kode wilayah, nomor registrasi, dan seri huruf. Setiap bagian memiliki fungsi berbeda sehingga memudahkan identifikasi kendaraan oleh pihak berwenang.
Fungsi Pelat Nomor Kendaraan
Pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan. Ada beberapa fungsi penting yang dimilikinya, antara lain:
- Sebagai identitas resmi setiap kendaraan.
- Memudahkan identifikasi kendaraan berdasarkan wilayah registrasi.
- Menjadi acuan pemantauan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar secara legal dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara huruf yang berada di bagian paling depan menunjukkan wilayah registrasi kendaraan, sedangkan huruf di bagian belakang menjadi penanda seri atau golongan kendaraan.