JAKARTA, iNews.id - Pengemudi di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS), menghadapi ancaman tuntutan pidana setelah pemerintah setempat memberlakukan aturan baru terkait bingkai pelat nomor kendaraan. Aturan tersebut kini menuai kontroversi karena dinilai tidak jelas dan memicu perbedaan penegakan hukum di berbagai wilayah.
Undang-undang yang disahkan pada tahun lalu itu melarang penggunaan bingkai pelat nomor yang menutupi “detail apa pun” dari pelat kendaraan. Aturan tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025 dan langsung menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi.
Sebab, banyak pengendara merasa bingkai pelat nomor yang umum digunakan di mobil berpotensi dianggap melanggar hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengemudi dilaporkan mendapat tilang hanya karena sebagian kecil pelat nomor tertutup bingkai dekoratif.
Berdasarkan laporan media lokal News4JAX, pelanggaran aturan tersebut sebenarnya tergolong ringan. Namun dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 60 hari penjara, serta denda mencapai 500 dolar AS.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pengacara menilai regulasi ini bermasalah. Mereka menilai redaksi aturan yang digunakan terlalu kabur sehingga menimbulkan banyak penafsiran.
Pengacara dari firma hukum Ticket Toro, Anna Quesada, mengatakan inti persoalan bukan sekadar sanksi hukum, tetapi ketidakjelasan definisi dalam undang-undang tersebut.
“Hukumnya ditulis dengan sangat kabur karena kurangnya definisi,” kata Anna Quesada dilansir dari News4JAX.
Dia menilai undang-undang tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan pelat nomor yang dianggap terhalang. Selain itu, aturan tersebut juga tidak menentukan sejauh mana gangguan pada pelat nomor bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana.