Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat

Dani M Dahwilani
Pengemudi di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS), menghadapi ancaman tuntutan pidana akibat aturan bingkai pelat nomor. (Foto: Ilustrasi/AI)

Salah satu contoh yang dipermasalahkan adalah ketika bingkai menutupi sebagian slogan khas Florida, yaitu “Sunshine State”, yang tercetak di pelat kendaraan.

Ironisnya, sebelumnya ada pula asosiasi sheriff di Florida yang diketahui menjual bingkai pelat nomor sendiri. Mereka bahkan mengklaim produk tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku.

Situasi semakin membingungkan ketika Departemen Keselamatan Jalan Raya dan Kendaraan Bermotor Florida mengeluarkan panduan tambahan kepada aparat penegak hukum.

Panduan tersebut baru diterbitkan sekitar tiga bulan setelah aturan resmi diberlakukan. Dalam memo tersebut disebutkan bingkai pelat nomor masih diperbolehkan selama tidak menutupi nomor pelat kendaraan maupun stiker registrasi.

Namun pedoman itu dinilai bertentangan dengan praktik penegakan hukum yang sudah terjadi di beberapa wilayah Florida. Akibatnya, banyak pengemudi tetap dikenai tilang meskipun mereka merasa tidak melanggar aturan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
12 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

20 hari lalu

Truk Kontainer Kecelakaan di Tol Dalam Kota, Sopir dan Kernet Tewas

30 hari lalu

Pemobil dan Driver Ojol Cekcok hingga Masuk Mal di Tebet, Dipicu HP Terlindas

1 bulan lalu

Heboh, Pengemudi Mobil di Atas 85 Tahun Dilarang Masuk Jalan Tol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal