Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat

Dani M Dahwilani
Pengemudi di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS), menghadapi ancaman tuntutan pidana akibat aturan bingkai pelat nomor. (Foto: Ilustrasi/AI)

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi di negara bagian Florida, Amerika Serikat (AS), menghadapi ancaman tuntutan pidana setelah pemerintah setempat memberlakukan aturan baru terkait bingkai pelat nomor kendaraan. Aturan tersebut kini menuai kontroversi karena dinilai tidak jelas dan memicu perbedaan penegakan hukum di berbagai wilayah.

Undang-undang yang disahkan pada tahun lalu itu melarang penggunaan bingkai pelat nomor yang menutupi “detail apa pun” dari pelat kendaraan. Aturan tersebut mulai berlaku pada Oktober 2025 dan langsung menimbulkan kebingungan di kalangan pengemudi.

Sebab, banyak pengendara merasa bingkai pelat nomor yang umum digunakan di mobil berpotensi dianggap melanggar hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengemudi dilaporkan mendapat tilang hanya karena sebagian kecil pelat nomor tertutup bingkai dekoratif.

Berdasarkan laporan media lokal News4JAX, pelanggaran aturan tersebut sebenarnya tergolong ringan. Namun dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa dijerat pidana dengan ancaman hukuman hingga 60 hari penjara, serta denda mencapai 500 dolar AS.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pengacara menilai regulasi ini bermasalah. Mereka menilai redaksi aturan yang digunakan terlalu kabur sehingga menimbulkan banyak penafsiran.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
23 hari lalu

Polisi Lanjut Usut Dugaan Pelat Nomor Palsu di Kasus Sopir Alphard Vs Satpam Bundaran HI

23 hari lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

24 hari lalu

Bela Satpam, Pramono Singgung Pelat Nomor Palsu Alphard Penerobos Lampu Penyeberangan di Bundaran HI

24 hari lalu

Polisi bakal Panggil Sopir Mobil Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal