JAKARTA, iNews.id – Kecelakaan bus pariwisata merenggut korban jiwa terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat. Rem blong diduga menjadi penyebab kecelakaan yang merenggut 11 korban jiwa tersebut.
Banyak penumpang terlempar dari dalam bus diduga tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt). Padahal fitur ini wajib terpasang di setiap kursi bus.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengatakan pentingnya penumpang bus menggunakan sabuk pengaman.
Sebagai informasi, aturan sabuk pengaman wajib terpasang pada setiap kursi penumpang bus tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
“Dalam produk hukum ini, penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga bagi penumpang. Namun, masih banyak orang yang abai terhadap aturan tersebut meski mengancam keselamatan” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya dilansir Rabu (15/5/2024).
Sabuk keselamatan berfungsi untuk mencegah benturan terutama bagian kepala dan dada sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba. Sabuk pengaman tidak boleh mempunyai tepi yang tajam dan kepala kunci harus dapat dioperasikan dengan mudah.
Sabuk keselamatan harus memenuhi persyaratan paling sedikit berjumlah tiga jangkar untuk tempat duduk pengemudi dan tempat duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah dua jangkar untuk tempat duduk penumpang lainnya.