Bus Pariwista Alami Rem Blong di Bromo Tewaskan 8 Orang, Status KIR Masih Aktif

Muhamad Fadli Ramadan
Bus maut di Bromo rutin melakukan uji berkala atau KIR di Dishub Kabupaten Jember dan mendapat status lolos uji berlaku sampai 4 Maret 2026. (Foto: Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kecelakaan mengerikan terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jalan Raya Boto, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Probolinggo, Jawa Timur. Bus pariwisata yang mengangkut rombongan nakes RS Bins Sehat Jember mengalami rem blong.

Peristiwa itu mengakibatkan 8 orang meninggal dunia dan puluhan orang luka-luka. Bus pariwisata milik Inds 88 Trans tersebut hendak pulang dari perjalanan wisata.

Dilansir laman resmi Mitra Darat Kementerian Perhubungan, bus dengan nomor pelat P 7221 UG, terdaftar atas nama PT INDRA JAYA BERSAMA. Bus tersebut masih memiliki izin operasional hingga 3 Oktober 2025.

Bus tersebut juga terlihat rutin melakukan uji berkala atau KIR di Dishub Kabupaten Jember. Bus mendapat status lolos saat uji berkala terakhir dengan masa berlaku sampai 4 Maret 2026. Jika dilihat dari aturan uji KIR selama 6 bulan sekali, artinya uji berkala terakhir bus ini, pada September 2025.

Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata kerap terjadi di Indonesia. Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu mengatakan jam operasional bus pariwisata tidak menentu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

4 Orang Gugur saat Padamkan Karhutla Bromo, DPR: Evaluasi Prosedur Keselamatan!

12 hari lalu

4 Petugas Tewas saat Padamkan Karhutla di Bromo Jatim, Ini Kronologinya

22 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 14 Kendaraan di Tol Cipularang, Diduga akibat Truk Rem Blong

3 bulan lalu

Pratikno Ungkap Kondisi Terkini Karhutla Bromo: Tersisa 2 Titik Api dari 34

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal