JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih membahas kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kira-kira kendaraan apa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi?
Sudah ada lebih dari satu juta unit kendaraan yang terdaftar dalam MyPertamina, jenis kendaraan untuk mengisi BBM Pertalite mendominasi dengan 70 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap program BBM subsidi Pertalite dan Solar dapat dinikmati mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Seharusnya uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu,” ujar Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.
BBM subsidi ditujukan untuk kriteria kendaraan tertentu seperti yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi Pertalite dan Solar.
- Kendaraan pelat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.
- Kendaraan umum yang tidak memiliki pelat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.
- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.