Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya

Rilo Pambudi
Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun ternyata tidak terlalu sulit. Denda berlaku jika pemilik kendaraan jenis mobil lupa atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai tanggal jatuh tempo pembayaran.

Denda pajak mobil akan dihitung berdasarkan lamanya lamanya keterlambatan dari batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan. 

Dilansir iNews.id dari  laman resmi NTMC Polri, Jumat (29/7/2022), denda pajak mobil adalah sebesar 25% per tahunnya. 

Jika terlambat 2 hari - sebulan, maka dikenai denda 1/12 dari besaran denda yang harus dibayarkan dalam setahun. Adapun cara penghitungan denda pajak mobil adalah sebagai berikut.

Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil:

Jumlah PKB (pajak kendaraan bermotor) yang tercantum di STNK x 25% x rasio lama keterlambatan dalam bulan + SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

57 tahun lalu

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

57 tahun lalu

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal