Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya

Rilo Pambudi
Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil (Foto: Antara)

3 x Rp1.450.000 x 12/12 + Rp100.000

Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp4.450.000.

Demikian rumus atau cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun. Informasi mengenai cara hitung denda pajak mobil penting untuk diketahui, terutama bagi  yang telat membayar pajak.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Nasional
4 bulan lalu

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

Nasional
5 bulan lalu

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

Makro
4 tahun lalu

UU HPP Beri Keringanan Pengemplang Pajak, Denda Dikurangi dan Sanksi Pidana Dihapus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal