Denda Pajak Mobil Telat Bayar Bertahun-Tahun, Begini Rumus Cara Menghitungnya

Rilo Pambudi
Rumus Menghitung Denda Pajak Mobil (Foto: Antara)

Sebagai informasi, denda SWDKLLJ untuk motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan untuk mobil mobil Rp100.000.

Jika terlambat 2 bulan, maka rumusnya adalah: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.

Jika terlambat 6 bulan, maka rumusnya: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.

Sedangkan jika terlambat 1 tahun, maka rumusnya: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Lantas bagaimana jika terlambatnya bertahun-tahun? 

Untuk menjawabnya, maka kita ambil contoh asumsi: Sebuah mobil pribadi dengan PKB Rp1.450.000 terlambat bayar pajak selama 3 tahun, maka cara menghitungnya adalah sebagai berikut:

3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ 

atau 

3 x Rp1.450.000 x 12/12 + Rp100.000

Berdasarkan rumus tersebut, maka jumlah denda pajak mobil yang harus dibayarkan adalah Rp4.450.000.

Demikian rumus atau cara menghitung denda pajak mobil yang telat bayar bertahun-tahun. Informasi mengenai cara hitung denda pajak mobil penting untuk diketahui, terutama bagi  yang telat membayar pajak.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

57 tahun lalu

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

57 tahun lalu

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai 14 Juni, Berakhir Agustus 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal