JAKARTA, iNews.id - Kendaraan bermotor wajib menggunakan pelat nomor resmi sesuai dengan surat-surat yang dikeluarkan kepolisian. Warna pelat nomor di Indonesia beragam menandakan peruntukannya.
Pelat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kode warna yang berbeda-beda sesuai dengan fungsinya. Salah satu yang menarik perhatian adalah pelat nomor berwarna hijau, yang tidak umum digunakan di seluruh Indonesia.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, warna dasar pelat nomor ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan kegunaannya. Di antara warna putih, kuning, dan merah, pelat hijau jadi salah satu yang paling jarang terlihat.
Pelat nomor warna hijau ternyata hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Salah satu wilayah yang termasuk FTZ adalah Batam, Kepulauan Riau.
Dalam kawasan FTZ, kendaraan yang masuk mendapat pembebasan berbagai jenis pajak seperti Bea Masuk, PPN, dan PPnBM. Ini membuat harga mobil di Batam bisa jauh lebih murah dibandingkan wilayah lain di Indonesia.