Menurut Ricky, petugas Bea Cukai Batam, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau umumnya adalah unit Completely Built Up (CBU), yaitu kendaraan impor yang datang dalam kondisi utuh dan siap pakai.
"Completely Built Up (CBU), mobil ini merupakan mobil impor dari luar negeri dengan kondisi utuh dan siap pakai, yang saat pengimporannya ke Batam tidak dipungut Bea masuk, PPN, mupun PPnBM. Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau, yang diakhiri dengan huruf tertentu (X, Z, atau V)," ujar Ricky dalam unggahan video Instagram @bcbatam.
Warna-Warna Pelat Nomor di Indonesia dan Artinya
Berikut adalah daftar warna pelat nomor kendaraan di Indonesia menurut fungsinya:
- Putih tulisan hitam: Kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
- Kuning tulisan hitam: Kendaraan umum.
- Merah tulisan putih: Kendaraan milik instansi pemerintah.
- Hijau tulisan hitam: Kendaraan di kawasan perdagangan bebas (FTZ).