Kendaraan dengan pelat nomor warna hijau hanya diizinkan beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas seperti Batam. Jika kendaraan ini dibawa ke luar kawasan FTZ, maka wajib dilakukan proses perpajakan terlebih dahulu agar bisa diganti ke pelat nomor biasa.
Artinya, warga dari luar Batam tidak bisa serta-merta membeli mobil dengan pelat hijau lalu membawanya ke daerah lain tanpa konsekuensi hukum dan fiskal.
Kesimpulan: Kenapa Pelat Hijau Menjadi Sorotan?
Pelat nomor berwarna hijau adalah identitas khusus kendaraan di Batam dan beberapa kawasan FTZ lain. Keistimewaannya bukan hanya terletak pada warnanya, tapi juga karena kendaraan ini bebas dari bea masuk dan pajak tertentu.
Namun, mobil dengan pelat hijau tidak bisa bebas melenggang di wilayah Indonesia lainnya. Ini menjadi perhatian penting, terutama bagi mereka yang tertarik membeli kendaraan dari Batam tanpa memahami aturannya.