Heboh Ada Pelat Nomor Berwarna Hijau di Indonesia, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Ini

Muhamad Fadli Ramadan
Pelat nomor warna hijau ternyata hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). (Foto: IG bcbatam)

Artinya, warga dari luar Batam tidak bisa serta-merta membeli mobil dengan pelat hijau lalu membawanya ke daerah lain tanpa konsekuensi hukum dan fiskal.

Kesimpulan: Kenapa Pelat Hijau Menjadi Sorotan?
Pelat nomor berwarna hijau adalah identitas khusus kendaraan di Batam dan beberapa kawasan FTZ lain. Keistimewaannya bukan hanya terletak pada warnanya, tapi juga karena kendaraan ini bebas dari bea masuk dan pajak tertentu.

Namun, mobil dengan pelat hijau tidak bisa bebas melenggang di wilayah Indonesia lainnya. Ini menjadi perhatian penting, terutama bagi mereka yang tertarik membeli kendaraan dari Batam tanpa memahami aturannya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD, Pramono: Sedang Kami Dalami

7 hari lalu

Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Batam Basri Lewaimang, Belasan Rumah hingga Kapal Pesiar

9 hari lalu

Jadi Buronan, Yuwanky Bos Narkoba di Kelab Malam Planet Batam Diduga Kabur ke Singapura

9 hari lalu

Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Pengendali Kelab Malam Batam Basri Lewaimang di Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal