Heboh Ada Pelat Nomor Berwarna Hijau di Indonesia, Ternyata Hanya Berlaku di Daerah Ini

Muhamad Fadli Ramadan
Pelat nomor warna hijau ternyata hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). (Foto: IG bcbatam)

Tidak Bisa Digunakan di Luar Kawasan FTZ

Kendaraan dengan pelat nomor warna hijau hanya diizinkan beroperasi di dalam kawasan perdagangan bebas seperti Batam. Jika kendaraan ini dibawa ke luar kawasan FTZ, maka wajib dilakukan proses perpajakan terlebih dahulu agar bisa diganti ke pelat nomor biasa.

Artinya, warga dari luar Batam tidak bisa serta-merta membeli mobil dengan pelat hijau lalu membawanya ke daerah lain tanpa konsekuensi hukum dan fiskal.

Kesimpulan: Kenapa Pelat Hijau Menjadi Sorotan?
Pelat nomor berwarna hijau adalah identitas khusus kendaraan di Batam dan beberapa kawasan FTZ lain. Keistimewaannya bukan hanya terletak pada warnanya, tapi juga karena kendaraan ini bebas dari bea masuk dan pajak tertentu.

Namun, mobil dengan pelat hijau tidak bisa bebas melenggang di wilayah Indonesia lainnya. Ini menjadi perhatian penting, terutama bagi mereka yang tertarik membeli kendaraan dari Batam tanpa memahami aturannya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

Polisi Periksa 9 Orang terkait Ledakan Kapal Tanker MT Federal II

Mobil
22 hari lalu

Viral Wagub Aceh Hentikan Truk Berpelat Nomor Daerah Lain, Dikira Nilang Ternyata Kasih Uang Makan

Nasional
4 bulan lalu

Puspadaya Perindo Desak Usut Tuntas Kasus Penyiksaan ART asal Sumba di Batam

Nasional
4 bulan lalu

3 Korban Luka Kapal Tanker Terbakar di Batam Dilarikan ke RS Graha Hermin dan RS Aini Batu Aji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal