JAKARTA, iNews.id - Kasus DFSK Glory 580 yang 'gagal nanjak' kembali bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan. Agenda yang dibahas kali ini adalah mediasi antara DFSK dan penggugat.
PR and Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi mengatakan, kehadiran DFSK di agenda kali ini mendengarkan permintaan dari penggugat berupa materil dan immateril.
"Di sidang mediasi ini, kami mendengarkan permintaan pihak penggugat di mana mereka menginginkan ganti rugi materil dan imateril kepada DFSK sebagai pabrikan," ujarnya, dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Rabu (17/2/2021).
Pria yang akrab disapa Fiqi ini menyebutkan, permintaan ganti rugi berupa materil dan immateril akan dibahas lebih lanjut dan akan ditanggapi pekan depan sebagai bagian dari proses mediasi.
"Kami memiliki itikad baik dengan mengikuti proses mediasi dan berharap dapat diselesaikan melalui tahap mediasi. Bagaimanapun para konsumen adalah bagian dari keluarga DFSK dan kami harap tahap mediasi dapat berjalan baik," katanya.