Kasus Mobil DFSK 580 Gagal Nanjak Masuk Tahap Mediasi 

Riyandy Aristyo
Kasus DFSK Glory 580 yang 'gagal nanjak' kembali bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan, masuk tahap mediasi. (Foto: Dok/iNews.id)

DFSK mengingatkan kepada konsumen agar jangan segan dan ragu datang ke dealer resmi untuk melakukan pemeriksaan, perawatan berkala, atau perbaikan apabila mengalami kendala pada kendaraan. 

Sebagai informasi, ketentuan mengenai mediasi dalam persidangan sudah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 

Pada Pasal 3 Ayat 6 disebutkan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi. Selama 30 hari ke depan, DFSK akan berupaya menghadirkan jawaban yang diharapkan bisa memuaskan seluruh pihak.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Niaga
5 bulan lalu

Kendaraan Listrik Niaga Diklaim Bantu UMKM, Bagaimana Biaya Operasionalnya?

Mobil
2 tahun lalu

Mobil Listrik Ini Diuji Coba di Bandara Halim, Jadi Kendaraan Operasional Antarkan Penumpang

Mobil
2 tahun lalu

Pemerintah Percepat Elektrifikasi Kendaraan, MTF Tingkatkan Pembiayaan Mobil Listrik

Mobil
3 tahun lalu

Makin Panas, DFSK Bawa Merek Baru untuk Bertempur di Pasar Mobil Listrik Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal