Kerap Sebabkan Kecelakaan, Truk ODOL Dinilai Bukan Pelanggaran tapi Kejahatan Lalu Lintas

Muhamad Fadli Ramadan
Kerap sebabkan kecelakaan, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan ODOL masuk dalam ranah pidana. (Foto: Ist/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 bersama Polantas seluruh Indonesia. Salah satu target pelanggaran yang diincar adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).

Seperti diketahui, truk ODOL kerap menjadi penyebab kecelakaan maut akibat rem blong atau mundur karena tak kuat menanjak. Kendaraan besar yang membawa muatan berlebih ini juga tak jarang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia.

Kakorlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kendaraan ODOL masuk dalam ranah pidana. Sebab itu, tindakan tegas harus diberikan kepada pengemudi maupun perusahaan yang melanggar batas dimensi panjang kendaraan.

"Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan," ujar Kakorlantas dalam laman Korlantas Polri.

Kakorlantas Agus mengungkapkan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dari Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasa Marga untuk menindak pelanggaran truk ODOL.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Kawal Nataru, ETLE Drone Jadi Andalan Korlantas Polri Pantau Kemacetan

Megapolitan
10 hari lalu

Sopir Truk Sampah Meninggal saat Kerja Lembur, Ini Penjelasan Pramono

Megapolitan
16 hari lalu

Truk Pecah Ban di Jalan Gatot Subroto Bikin Lalin Padat Pagi Ini

Nasional
21 hari lalu

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Polri Jadi Balantas, Dipimpin Jenderal Bintang 3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal