Sah! Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Begini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Keuangan (Menkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif kendaraan listrik dan mobil hybrid. (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Menkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif mobil hybrid. Dalam aturan yang dibuat, tercatat ada tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Sebagai informasi, mobil hybrid mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk anggaran 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Aturan tersebut berbunyi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 4 Februari 2025. Dalam beleid ini, diatur syarat kendaraan listrik yang mendapatkan insentif berupa diskon PPnBM DTP sebesar 10 persen dari harga jual, salah satunya adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. 

Sementara itu, kendaraan berjenis hybrid mendapat potongan PPnBM DTP sebesar 3 persen dari harga jual. Aturan lainnya adalah insentif diberikan bagi kendaraan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Berkendara Pakai Mobil Hybrid, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman

Mobil
5 hari lalu

BYD Ungkap Indonesia Jadi Negara dengan Perkembangan EV Tercepat 

Mobil
6 hari lalu

MAB Bakal Luncurkan Mobil Listrik Seharga Rp150 Jutaan, Diproduksi di Indonesia

Mobil
7 hari lalu

Supercar China Hyptec SSR Cetak Rekor Drift Tercepat di Dunia, Akselerasi 0-100 Km Cuma 1,9 Detik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal