10 Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Parkir, Pengendara Wajib Tahu!

Ahmad Haidir
Lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir (Foto: Free2move)

1. Tikungan, bahu bukit, atau jembatan.
2. Trotoar (tempat pejalan kaki) atau trek sepeda.
3. Dekat lampu lalu lintas atau jalur penyeberangan pejalan kaki.
4. Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.
5. Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.
6. Persimpangan jalan atau pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak dan parkir di akses kendaraan pemadam kebakaran hidran.
7. Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan. 
8. Sepanjang jalan yang licin.
9. Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.
10. Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.

Itulah beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat parkir.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Megapolitan
10 hari lalu

Reuni Akbar 212 Hari Ini, Dishub DKI Sediakan 10.794 Slot Parkir di Sekitar Monas

Megapolitan
1 bulan lalu

Lokasi Kantong Parkir Konser BLACKPINK 2025 di GBK, Ini Daftar Lengkapnya!

Megapolitan
3 bulan lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Kabar Tarif Parkir di Jakarta Naik Jadi Rp30.000 per Jam

Megapolitan
4 bulan lalu

Dishub DKI Targetkan JakParkir Beroperasi di 224 Titik Jalan pada 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal