Pastikan Keamanan, Polisi Tunda Rencana Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Muhamad Fadli Ramadan
Kepolisian berencana mengirimkan surat pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp.  (Foto: TMC Polda Metro)

Seperti diketahui, kepolisian mengirim surat tilang dalam bentuk fisik dengan jarak tiga hari setelah terkonfirmasi melanggar lalu lintas melalui ETLE. Tapi, saat ini kepolisian berencana mengirimnya melalui WhatsApp dengan alasan menghemat anggaran.

Irjen Pol Aan mengatakan konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi. Mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.

“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT, sehingga kalau nanti ada dipastikan aman,” ucapnya.

Bila kebijakan tersebut diberlakukan, Korlantas akan menggunakan nomor resmi. Di mana nomor tersebut dikhususkan memberi informasi kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.

“Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari official Korlantas Polri. Jadi nanti dipastikan amanlah dan kalau tidak aman kita tidak akan rekomendasikan WhatsApp,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
27 hari lalu

Korlantas Polri Mulai Operasikan 40 ETLE Mobile Handheld di Jakarta 

Megapolitan
1 bulan lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Nasional
2 bulan lalu

Kawal Nataru, ETLE Drone Jadi Andalan Korlantas Polri Pantau Kemacetan

Motor
3 bulan lalu

Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal