Seperti diketahui, kepolisian mengirim surat tilang dalam bentuk fisik dengan jarak tiga hari setelah terkonfirmasi melanggar lalu lintas melalui ETLE. Tapi, saat ini kepolisian berencana mengirimnya melalui WhatsApp dengan alasan menghemat anggaran.
Irjen Pol Aan mengatakan konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi. Mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.
“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT, sehingga kalau nanti ada dipastikan aman,” ucapnya.
Bila kebijakan tersebut diberlakukan, Korlantas akan menggunakan nomor resmi. Di mana nomor tersebut dikhususkan memberi informasi kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.
“Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari official Korlantas Polri. Jadi nanti dipastikan amanlah dan kalau tidak aman kita tidak akan rekomendasikan WhatsApp,” katanya.