Pastikan Keamanan, Polisi Tunda Rencana Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp

Muhamad Fadli Ramadan
Kepolisian berencana mengirimkan surat pemberitahuan surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui WhatsApp.  (Foto: TMC Polda Metro)

Seperti diketahui, kepolisian mengirim surat tilang dalam bentuk fisik dengan jarak tiga hari setelah terkonfirmasi melanggar lalu lintas melalui ETLE. Tapi, saat ini kepolisian berencana mengirimnya melalui WhatsApp dengan alasan menghemat anggaran.

Irjen Pol Aan mengatakan konsep pemberitahuan tilang digital melalui WhatsApp membutuhkan pakar teknologi. Mengingat keamanan yang dibutuhkan agar pelaksanaannya menjadi aman.

“Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT, sehingga kalau nanti ada dipastikan aman,” ucapnya.

Bila kebijakan tersebut diberlakukan, Korlantas akan menggunakan nomor resmi. Di mana nomor tersebut dikhususkan memberi informasi kepada masyarakat guna mengantisipasi kecurangan saat terjadi pelanggaran tilang elektronik.

“Kalau nanti ini lulus tes kita assessment lulus juga tentu akan menggunakan nomor khusus WhatsApp dari official Korlantas Polri. Jadi nanti dipastikan amanlah dan kalau tidak aman kita tidak akan rekomendasikan WhatsApp,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengendara Kini Bisa Angkat Telepon dan Chat WhatsApp Langsung dari Layar Mobil

12 hari lalu

ETLE Makin Ketat, Kenali Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Berisiko Kena Tilang

15 hari lalu

Terungkap! Ini Isi Pesan WhatsApp Teror Bom di SD Jaksel

23 hari lalu

Fitur Username WhatsApp Tidak Aman dan Rentan Penipuan? Meta Buka Suara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal