Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

Dani M Dahwilani
Pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara bertahap. Mulai 2027, produsen kendaraan roda empat atau lebih ditargetkan memenuhi TKDN minimal 60 persen.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat peresmian pabrik minyak mobil BYD di Subang, Jawa Barat. Kebijakan peningkatan TKDN menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik sekaligus meningkatkan penggunaan komponen produksi dalam negeri.

Pemerintah telah menyusun peta jalan TKDN industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam beberapa tahapan. Hingga 2026, target TKDN ditetapkan minimal 40 persen.

Selanjutnya, pada periode 2027-2029, target TKDN meningkat menjadi minimal 60 persen. Kemudian mulai 2030, tingkat kandungan lokal ditargetkan mencapai minimal 80 persen.

"Kami juga mendorong program Insentif berbasis TKDN. Semakin tinggi TKDN semakin mendapat perhatian dari pemerintah termasuk kebjakan-kebijakan insentif. Kami akan segera koordinasikan," ujar Menperin Agus 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Restitusi Pajak Tak Kunjung Cair, Menperin Temui Purbaya untuk Minta Solusi

30 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

1 bulan lalu

Menperin: Insentif Kendaraan Listrik Hanya Diberikan untuk Mobil-Motor Nasional

1 bulan lalu

Pecahkan Rekor Peserta, Menperin: GIIAS 2026 Jadi Etalase Masa Depan Otomotif Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal