Pemerintah Dorong Produsen Kendaraan Tingkatkan TKDN Minimal 60 Persen mulai 2027

Dani M Dahwilani
Pemerintah mendorong produsen kendaraan bermotor di Indonesia meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 60 persen pada 2027. (Foto: iNews.id)

Pengembangan ekosistem kendaraan listrik tersebut mengacu pada kebijakan percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), antara lain berlandaskan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan diperbarui melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023.

"Dukungan terhadap industri kendaraan listrik juga terlihat dari nilai investasi yang telah mencapai Rp24,131 triliun. Investasi tersebut melibatkan 14 perusahaan industri manufaktur dengan kapasitas produksi mencapai 409.860 unit per tahun," kata Menperin.

Pemerintah berharap investasi kendaraan di Indonesia semakin memperkuat rantai pasok nasional. Peningkatan TKDN menjadi salah satu instrumen untuk memastikan keberadaan fasilitas produksi kendaraan turut mendorong tumbuhnya industri komponen di dalam negeri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pertumbuhan Industri Tembakau Nyaris Nol, Menperin Dorong Produsen Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal

11 hari lalu

Hyundai Siap Penuhi TKDN 60 Persen, Sudah Investasi Rp50 Triliun

16 hari lalu

Sarmuji Jadi Menperin, Daniel Mutaqien Jabat Plt Ketua Fraksi Golkar di DPR

19 hari lalu

Jadi Menperin, Sarmuji Pastikan Kebijakan Agus Gumiwang bakal Dilanjutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal