Polisi Gelar Operasi Patuh pada 14-27 Juli 2025, Siap-Siap Ini Kendaraan yang Bakal Ditilang

Muhamad Fadli Ramadan
Berdasarkan unggahan Korlantas Polri dalam akun Instagram resmi, ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi incaran selama Operasi Patuh 2025. (Foto: Ilustrasi/AI)

7. Kendaraan melawan arus

Melawan arus merupakan tindakan melanggar rambu lalu lintas dan dapat menyebabkan kecelakaan. Hal itu melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Melebihi batas kecepatan

Berkendara dengan kecepatan tinggi, baik di jalan tol maupun arteri, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan

Nasional
15 hari lalu

Polisi Tak Tilang Para Pelaku Balap Liar, Ini Alasannya

Megapolitan
18 hari lalu

Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya

Nasional
25 hari lalu

Daftar Lengkap Pelanggaran yang Langsung Ditilang Polisi saat Operasi Zebra Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal