Sah! Akhirnya Mobil Hybrid Dapat Insentif dari Pemerintah, Begini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Keuangan (Menkeu) akhirnya meresmikan aturan terkait insentif kendaraan listrik dan mobil hybrid. (Foto: Dok iNews.id)

Berikut aturan insentif untuk kendaraan listrik pada 2025: 

1. Pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik (EV) dengan perincian: 

- Sebesar 10 persen atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen; dan 
- Sebesar 5 persen atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.  

2. Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid. 

“Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” demikian tertulis di PMK Nomor 12 Tahun 2025 Pasal 16 Ayat 1.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
1 hari lalu

Geely Luncurkan Mobil Plug-In Hybrid Starray EM-i, Intip Spesifikasi dan Harganya

Mobil
3 hari lalu

BYD Bikin Gempar Luncurkan Mobil Hybrid Seharga Rp200 Jutaan, Jarak Tempuh Tembus 2.100 Km

Mobil
5 hari lalu

Chery Gerak Cepat Kirim 1.000 Unit Tiggo Cross CSH ke Konsumen di Indonesia 

Mobil
11 hari lalu

Penjualan Mobil Hybrid Sepanjang 2025 Tembus 46 Ribu Unit, Ini Model Terlaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal