Sering Dilupakan, Catat Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol dan Jalan Biasa 

Intan Rakhmayanti Dewi
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015. (Foto: Antara) 

JAKARTA, iNews.id - Salah satu peraturan yang sering dilupakan pengendara mobil adalah batas kecepatan kendaraan. Pengendara sering abai memperhatikan aturan ini. 

Hadirnya Jalan tol alias jalan bebas hambatan memungkinkan pengendara dapat melajukan mobil lebih kencang dibandingkan di jalan raya biasa. Meski begitu, bukan berarti kamu bisa seenaknya melajukan mobil di jalan tol. Ada batas kecepatan yang harus pengguna jalan tol patuhi selama berkendara. 

Dilansir dari lama Auto2000, aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4. 

1. Batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan. 

2. Batas kecepatan paling tinggi 80 km per jam untuk jalan antarkota.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Operasi Zebra 2025 Dimulai Hari Ini, Pengguna Knalpot Brong hingga Terobos Lampu Merah bakal Ditindak

Nasional
16 hari lalu

Operasi Zebra 2025 Digelar Besok, Berikut Pelanggaran yang bakal Ditertibkan

Nasional
1 bulan lalu

Biaya Tol Jakarta-Palembang, Pastikan Saldo e-Toll Cukup

Megapolitan
1 bulan lalu

Lalu Lintas di Kosambi Tangerang Macet Imbas Truk Anjlok 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal