3. Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan.
4. Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman.
Batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu.
Berdasarkan peraturan di atas pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.