Sering Dilupakan, Catat Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol dan Jalan Biasa 

Intan Rakhmayanti Dewi
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015. (Foto: Antara) 

3. Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan. 

4. Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman. 

Batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu.  

Berdasarkan peraturan di atas pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

One Way Disetop, Lalu Lintas Puncak Bogor Normal 2 Arah Sore Ini

Nasional
5 hari lalu

Tak Lagi Putar Jauh, Akses Baru Tol Pattimura di Salatiga Rampung 2027

Nasional
13 hari lalu

Tol Bocimi arah Jakarta Sudah Bisa Dilalui usai Tertutup Longsor

Megapolitan
18 hari lalu

Jasa Marga Perbaiki Jalan Rusak di Tol Jagorawi usai Ban Mobil Pecah Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal