Sering Dilupakan, Catat Ini Batas Kecepatan Mobil di Jalan Tol dan Jalan Biasa 

Intan Rakhmayanti Dewi
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di jalan tol dan jalan biasa diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 dan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015. (Foto: Antara) 

3. Batas kecepatan paling tinggi 50 km per jam untuk jalan pada kawasan perkotaan. 

4. Batas kecepatan paling tinggi 30 km per jam untuk jalan pada kawasan permukiman. 

Batas kecepatan tersebut dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Tujuannya agar pengendara dan pengguna jalan dapat mengetahui batas kecepatan paling rendah dan paling tinggi dalam berkendara di ruas jalan tertentu.  

Berdasarkan peraturan di atas pelanggar batas kecepatan di jalan tol akan dikenai denda paling banyak Rp500.000 atau sanksi pidana kurungan dua bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Lalu Lintas Jakarta Masih Sepi di H+5 Lebaran, Pekerja: Kalau Gini Terus kan Enak

Nasional
2 hari lalu

Jasa Marga Ungkap Microsleep Jadi Penyebab Utama Kecelakaan selama Mudik Lebaran

Nasional
2 hari lalu

Arus Lalin di Tol Cipali Lancar pada H+5 Lebaran, Ada Kepadatan di Sejumlah Titik 

Nasional
3 hari lalu

Jasa Marga: 23.921 Kendaraan Kembali ke Jakarta pada H+4 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal