Tak Lagi Kebal Hukum, Pelat Nomor RF Langgar Aturan Lalu Lintas Kena Tilang

Muhamad Fadli Ramadan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang jika terbukti melanggar aturan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Mobil yang menggunakan kode akhir RF dianggap sebagai pelat nomor ‘dewa’. Mereka memposisikan diri sebagai kendaraan prioritas.

Menyikapi keluhan masyarakat yang kerap melanggar, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang jika terbukti melanggar aturan. Ini disampaikan ketika meninjau Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya.

Dia memerintahkan kepada seluruh personel yang bekerja di balik layar sesegera mungkin melaporkan kejadian kepada personel yang ada di lapangan.

Setelah memberikan arahan kepada petugas yang mengawasi CCTV, Irjen Pol Fadil Imran langsung menuju ke personel yang bertindak di bagian Electronic Traffic Law Enfironcement (ETLE).

Kapolda memperingatkan kepada petugas yang berjaga untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat nomor RF. Mengingat kendaraan tersebut sering kali tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Tilang Pemotor Viral yang Nekat Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm

11 hari lalu

Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

14 hari lalu

Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dari A sampai Z, Ada yang 2 Huruf

15 hari lalu

Daftar Lengkap 6 Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri, Aceh hingga Papua Barat Daya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal