Tak Lagi Kebal Hukum, Pelat Nomor RF Langgar Aturan Lalu Lintas Kena Tilang

Muhamad Fadli Ramadan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan mobil-mobil dengan pelat nomot RF harus ditilang jika terbukti melanggar aturan. (Foto: Antara)

Ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak istimewa saat berada di jalan dan harus diberi prioritas oleh pengguna jalan. Jenis-jenis kendaraan berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, sebagai berikut:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Terungkap, Mobil Lawan Arah di Jakpus Bawa 4 Pelat Nomor Palsu

Mobil
6 hari lalu

Banyak Kota Tiba-Tiba Hentikan Penggunaan Kamera Pembaca Pelat Nomor Otomatis, Ini Penyebabnya

Mobil
9 hari lalu

Aneh! Pengemudi Kena Tilang karena Lihat Drone Diterbangkan Polisi

Nasional
30 hari lalu

Daftar Lengkap Sertijab Polri Januari 2026: Kalemdiklat, Kadiv Humas hingga Kapolda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal