5 Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Pahami Istilah Ini

Rilo Pambudi
Cara melihat pajak motor di STNK menjadi informasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara melihat pajak motor di STNK menjadi informasi yang patut untuk diketahui. Sebagaimana diketahui bersama, setiap kendaraan bermotor dikenakan pajak yang tarifnya telah ditetapkan pemerintah.

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah salah satu dokumen kendaraan bermotor yang di dalamnya memuat berbagai informasi penting. Salah satunya adalah mengenai pajak dan besaran tarifnya.

Besaran pajak motor yang terdapat di STNK dapat ditemukan dengan mudah. Di salah satu sisinya, terdapat tabel bertuliskan informasi rinci mengenai pajak yang wajib dibayarkan setiap tahun.

Selain mengetahui nominal pajak, terdapat juga beberapa istilah yang wajib diketahui antara lain yakni PKB, Biaya Admin, BBN KB, hingga SWDKLLJ. Berikut adalah cara melihat pajak motor di STNK dan penjelasannya.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Pada lembar informasi pajak di STNK, ada banyak istilah yang mungkin belum diketahui sebagian orang. Agar bisa mengetahui informasi pajak yang menjadi tanggungan wajib para pemilik kendaraan, maka patutnya juga mengetahui beberapa istilah tersebut. 

Selain itu, terdapat juga informasi mengenai batas waktu untuk pembayaran agar pajak dapat dibayarkan secara tepat waktu. Jika mengalami keterlambatan pembayaran, maka akan dikenakan denda. Berikut adalah penjelasan informasi di dalam STNK yang perlu dipahami:

1. PKB

PKB adalah kependekan dari istilah Pajak Kendaraan Bermotor yang pasti dicantumkan pada setiap STNK. Tarif PKB adalah sebesar 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Perlu diketahui, tarif PKB akan menurun setiap tahunnya karena nilai jual kendaraan juga akan turun atau lebih rendah. 

2. Biaya Admin

Biaya admin adalah biaya yang dikenakan untuk membayar penggantian plat nomor setiap 5 tahun sekali. Selain itu, jika pemilik kendaraan melakukan balik nama motor, maka juga akan dikenakan biaya admin. Namun apabila motor baru dibeli, maka tidak ada dikenakan biaya administrasi. 

3. BBN KB

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor alias BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Tarif BBN KB adalah 10 % untuk kendaraan yang baru dibeli. Sedangkan, kendaraan bekas bakal dikenakan BBN KB dengan tarif 2/3 % dari PKB. 

4. SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan akronim dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Motor
9 bulan lalu

Cara Bayar Pajak Motor Online Luar Kota, Biar Praktis dan Tidak Ribet Begini Langkahnya

Makro
2 tahun lalu

Jubir Luhut soal Wacana Pajak Motor BBM Naik: Tak Ada Rencana, Masih Tahap Kajian

Motor
2 tahun lalu

Subsidi Kendaraan Listrik dan Transportasi Publik, Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor

Motor
2 tahun lalu

Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan, Ini Hitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal