Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 

Wikku D Nugroho
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya (Foto: NTMC Korlantas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Arti garis putih dan kuning di jalan raya menarik untuk diulas kali ini. Sebagai pengendara di jalan raya penting untuk memahami dan mengenali rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. 

Meski begitu, ternyata masih banyak pengendara yang buta alias belum paham mengenai marka jalan. Tentu, hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya. 

Adapun, salah satu marka jalan yang patut untuk diketahui pengendara adalah garis kuning dan putih. Pola garis yang berbeda itu memberikan informasi kepada pengendara apakah diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di depannya atau tidak. 

Lalu, apa arti garis putih dan kuning di jalan raya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).

Arti Garis Putih dan Kuning

1. Garis Putih Tanpa Putus

Arti garis putih tanpa putus sendiri adalah pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut. Maksudnya, pengendara juga tidak boleh mendahului pengendara di depannya jika menemukan garis yang kerap ditemukan di tikungan tajam maupun jalanan sempit tersebut. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-1 Natal 

Nasional
5 hari lalu

Jelang Natal, 994.549 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Nasional
14 hari lalu

Kakorlantas Ungkap Pengamanan saat Nataru Terbagi 4 Klaster, Apa Saja?

Megapolitan
23 hari lalu

Kawasan GBK Padat, Ada Acara Natal Tiberias hingga Indonesia Sports Summit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal