Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya, Pengendara Wajib Paham 

Wikku D Nugroho
Arti Garis Putih dan Kuning di Jalan Raya (Foto: NTMC Korlantas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Arti garis putih dan kuning di jalan raya menarik untuk diulas kali ini. Sebagai pengendara di jalan raya penting untuk memahami dan mengenali rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. 

Meski begitu, ternyata masih banyak pengendara yang buta alias belum paham mengenai marka jalan. Tentu, hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya. 

Adapun, salah satu marka jalan yang patut untuk diketahui pengendara adalah garis kuning dan putih. Pola garis yang berbeda itu memberikan informasi kepada pengendara apakah diperbolehkan untuk menyalip kendaraan di depannya atau tidak. 

Lalu, apa arti garis putih dan kuning di jalan raya? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (31/1/2024).

Arti Garis Putih dan Kuning

1. Garis Putih Tanpa Putus

Arti garis putih tanpa putus sendiri adalah pengendara dilarang untuk melewati garis tersebut. Maksudnya, pengendara juga tidak boleh mendahului pengendara di depannya jika menemukan garis yang kerap ditemukan di tikungan tajam maupun jalanan sempit tersebut. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tabrak Separator Busway di Gatot Subroto, Lalu Lintas Tersendat

Megapolitan
4 hari lalu

2 Bus Transjakarta Adu Banteng di Jalur Layang Cipulir, Penumpang Terluka

Megapolitan
9 hari lalu

Polda Metro Prediksi Jam Rawan Macet Bergeser selama Ramadan, Catat Waktunya!

Megapolitan
10 hari lalu

Tahun Baru Imlek 2026, Lalu Lintas di Bundaran HI Jakpus Ramai Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal