JAKARTA, iNews.id - Cara mendapatkan subsidi motor listrik 2023. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian atau Kemenperin resmi memperluas penerima subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Sebelumnya syarat penerima subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta hanya dalam skala kecil. Beberapa penerima subsidi tersebut yakni penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA, kalangan UMKM baik penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan penerima bantuan upah seperti dilansir beragam sumber, Kamis (31/8/2023):
1. Calon pembeli motor listrik yang memenuhi persyaratan kunjungilah dealer motor listrik terdekat.
2. Untuk melakukan verifikasi data, pihak dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli motor listrik.
3. Harga akan langsung dipotong sebesar Rp7 juta apabila calon pembeli telah memenuhi persyaratan.
4. Pihak dealer akan mengajukan klaim intensif ke Bank Himbara usai proses input data konsumen.