1. Datang ke Samsat di mana sepeda motor terdaftar, dan memberikan laporan.
2. Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.
3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka). Melakukan cek fisik kendaraan memerlukan sejumlah biaya.
4. Berikan fotokopi STNK, BPKB, KtP sebanyak 2 rangkap ke loket mutasi/
5. Setelah petugas mengecek berkas dan melegalisir serta memberikan cap pada berkas fotokopi, silahkan menuju bagian fiskal dan melakukan pembayaran.
6. Selanjutnya, kembali menuju bagian loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas.
7. Tunggu beberapa hari dan dapatkan surat jalan sementara sebagai gantinya.
9. Setelah berkas keluar, datang ke kantor Samsat tujuan dan lakukan pendaftaran berkas ke bagian mutasi.
10. Lakukan cek fisik kendaraan kembali.
11. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengejek silang ke Polda setempat.