Cara Perpanjang SIM C Beserta Syarat dan Biayanya, Bisa Dilakukan secara Online dan Offline

Wikku D Nugroho
Cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya (Foto: Korlantas)
  1. Pertama-tama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui gawai atau smartphone
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan nomor handphone untuk mendapatkan kode OTP
  3. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Masukkan kode OTP tersebut ke aplikasi
  4. Setelah itu, buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  5. Masukkan data profil pribadi, seperti nama, NIK KTP, dan alamat email
  6.  Periksa kotak masuk email secara berkala. Klik tautan yang tertera pada kotak masuk email 
  7. Lakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  8. Selanjutnya, lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani melalui erikkes.id melalui browser HP
  9. Selain itu, pemohon juga diharuskan untuk melakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser HP
  10. Lakukan perpanjangan SIM Online melalui Menu SIM C. Lalu, klik Perpanjang SIM
  11. Unggah dokumen syarat perpanjang SIM Online
  12. Tentukan Satpas penerbit SIM sesuai domisili
  13. Masukkan nomor rekening bank
  14. Metode pengambilan dapat dipilih melalui Pos Indonesia kirim ke alamat kamu atau mengambil secara mandiri di Satpas penerbit
  15. Lalu, pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  16.  Selesaikan proses pembayaran. Setelah proses pembayaran selesai, periksa ke Menu Transaksi 
  17. Sistem akan menampilkan informasi mengenai SIM telah diproses dan akan dikirimkan jika telah diperpanjang

Syarat Perpanjang SIM C Offline

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM C secara offline: 

  1. Membawa SIM asli yang akan diperpanjang
  2. Membawa E-KTP asli
  3. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditandatangani oleh dokter rumah sakit maupun puskesmas
  4. Membawa fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK)
  5. Membawa biaya administrasi

Syarat Perpanjang SIM C Online

  1.  Membawa SIM asli yang akan diperpanjang
  2.  Membawa E-KTP asli
  3. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
  4. Melampirkan fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak.
  5. Memiliki akses internet dan perangkat komputer atau gawai yang dapat terhubung ke internet

Biaya Membuat SIM C

Biaya pembuatan SIM C telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000

Itulah ulasan mengenai cara perpanjang SIM C beserta syarat dan biayanya. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Mobil
5 bulan lalu

Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!

Megapolitan
11 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

Aksesoris
1 tahun lalu

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Begini Bentuk Barunya

Mobil
1 tahun lalu

Selain BPJS Kesehatan, Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi

Mobil
1 tahun lalu

Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal