JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya perlu diketahui para pemilik kendaraan bermotor. Hal ini tentunya sangat memudahkan karena tidak perlu datang ke kantor Satpas.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas atau gerai SIM keliling. Namun di era digital ini, SIM juga dapat diperpanjang secara online.
Berikut cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/11/2023).
Untuk memperpanjang SIM secara online, pemohon perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut: