Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!

Punta Dewa
Cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya perlu diketahui para pemilik kendaraan bermotor. Hal ini tentunya sangat memudahkan karena tidak perlu datang ke kantor Satpas.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. 

SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas atau gerai SIM keliling. Namun di era digital ini, SIM juga dapat diperpanjang secara online.

Berikut cara perpanjang SIM online lengkap beserta syaratnya, dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (21/11/2023).

Syarat Perpanjang SIM Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, pemohon perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Mobil
5 bulan lalu

Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!

Nasional
5 bulan lalu

Perpanjangan SIM Kini Harus Ikut Tes Lagi, Begini Pandangan Pengamat

Megapolitan
1 tahun lalu

Jangan Panik SIM Mati Saat Idul Adha, Perpanjangan Bisa Dilakukan 19-20 Juni 2024

Nasional
1 tahun lalu

Korlantas: Urus dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Motor
2 tahun lalu

Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal