Dibuat Jalur Khusus seperti Kendaraan Bermotor, Pesepeda Langgar Lalu  Lintas Kena Tilang? 

Dani M Dahwilani
Dasar tilang terhadap pesepeda sejatinya sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Foto: Antara)

a. Dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; 

b. Mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau 

c. Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana permanenkan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, untuk jalur road bike pada akhir pekan di setiap hari Sabtu dan Minggu, dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.  

Selain JLNT Casablanka, uji coba lintasan untuk road bike juga berlaku di jalan Sudirman-Thamrin. Untuk di jalan ini, uji coba dilakukan Senin hingga Jumat dimulai pukul 05.00 hingga pukul 06.30 WIB. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

1 bulan lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

1 bulan lalu

Polisi Tilang Pemotor Viral yang Nekat Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm

2 bulan lalu

Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal