Dibuat Jalur Khusus seperti Kendaraan Bermotor, Pesepeda Langgar Lalu  Lintas Kena Tilang? 

Dani M Dahwilani
Dasar tilang terhadap pesepeda sejatinya sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Foto: Antara)

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth memandang, Pemprov DKI Jakarta terlalu cepat membuat keputusan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca dijadikan lintasan permanen untuk road bike pada saat akhir pekan.  

"Saya menilai hal itu terlalu cepat untuk mengambil keputusan, jika JLNT Casablanca sudah cocok untuk perlintasan road bike pada saat weekend," kata Kenneth dalam keterangan persnya, Kamis (3/6/2021). 

Menurut Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, seharusnya lebih teliti dan melihat secara komprehensif terkait melintasnya road bike di jalur Kampung Melayu - Tanah Abang. Harus di kaji juga mengenai keselamatan para pesepeda dan juga pengendara yang lain. 

"Sepeda pun semestinya tidak pas untuk melintas di JLNT, karena jalan layang itu ada batas kecepatan minimum, apakah sepeda bisa memenuhi batas minimum tersebut? Jalan layang itu kan tinggi letak konturnya, dan kondisi angin pasti bertiup lebih kencang, harus dipikirkan fenomena seperti ini. Jika tiba-tiba angin bertiup kencang, apakah bisa dikendalikan?" katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pelat Nomor Palsu, Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ditilang

1 bulan lalu

Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

1 bulan lalu

Polisi Tilang Pemotor Viral yang Nekat Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm

2 bulan lalu

Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal