DPR Kembali Usul Motor Gede Bisa Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya

Dani M Dahwilani
Usulan sepeda motor gede (moge) bisa masuk jalan tol kembali di angkat anggota DPR. (Foto: Dok iNews.id)

Meski begitu, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali. Dalam pasal yang sama (38 PP 44/2009) dijelaskan sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus.

Disebutkan, pengendara roda dua dapat melintas pada jalan tol yang sudah dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus untuk motor. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sebelumnya, usulan motor masuk tol disampaikan Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim. Ini agar moge tidak bersentuhan langsung dengan banyak masyarakat.

Dibukanya akses tol bakal motor gede dapat memberi keuntungan bagi negara melalui devisa dari para pelancong yang doyan touring menggunakan moge.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Biaya Tol Jakarta-Palembang, Pastikan Saldo e-Toll Cukup

Bisnis
17 hari lalu

Jasa Marga Raup Laba Rp2,74 Triliun hingga Kuartal III 2025, Pendapatan Naik 4,83 Persen

Nasional
23 hari lalu

Bikin Posko Pengaduan Proyek Tol CMNP, Warga Penjaringan: Jusuf Hamka Harus Beri Ganti Rugi

Nasional
23 hari lalu

Geger! GNMB Buka Posko Pengaduan Dugaan Kezaliman Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal