Pengendara Moge Diberi Waktu 1 Tahun Bikin SIM C1, Telat Kena Tilang

Muhamad Fadli Ramadan
Pengendara motor gede (moge) yang belum memiliki SIM C1 diberikan toleransi 1 tahun sebelum diberlakukan tilang. (Foto: Dok iNews.id)

Sebagai informasi, sebelum memiliki SIM C1, pengendara diwajibkan memiliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Berikutnya, setahun yang akan datang kepolisian akan launching SIM C2, untuk motor 500 CC ke atas. 

"Kita memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas Aan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Pencuri Moge Harley Davidson di Senayan Belum Ditemukan, Polisi Buru Pelaku

Megapolitan
13 hari lalu

Kronologi Pencurian Moge Harley Davidson di Senayan, Motor Ditemukan di Bekasi

Megapolitan
14 hari lalu

Heboh Moge Harley Davidson Dicuri di Jakarta, Ditemukan Sehari Kemudian di Bekasi

Motor
2 bulan lalu

Harley-Davidson Luncurkan Moge Murah Seharga Rp70 Jutaan, Apa Masuk Indonesia?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal