Alasan Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Diganti dari Warna Hitam Jadi Putih

Tangguh Yudha
Alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih salah satunya untuk tilang elektronik. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Perubahan pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih akan mulai diterapkan mulai Juni 2022. Perubahan itu berlaku secara khusus untuk kendaraan pribadi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan perubahan warna pelat nomor salah satunya untuk mendukung tilang elektronik.

"Agar penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat berjalan lebih efektif," kata Ramadhan dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (27/5/2022).

"Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera sehingga minim kekeliruan, sehingga membuat lebih efektif penerapan ETLE tersebut," katanya.

Ramadhan menjelaskan untuk tahap awal penerapan, tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan Seluruh Indonesia dari A sampai Z, Ada yang 2 Huruf

57 tahun lalu

Pengemudi di Negara Ini Terancam Pidana Gara-Gara Bingkai Pelat Nomor, Aturan Digugat

57 tahun lalu

Sejumlah Pemilik Kendaraan Dapat Tagihan Tol Tak Pernah Dilalui Gara-Gara Kamera Salah Baca Pelat Nomor

57 tahun lalu

Terungkap, Mobil Lawan Arah di Jakpus Bawa 4 Pelat Nomor Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal