JAKARTA, iNews.id – Sebuah video viral memperlihatkan kecelakaan mengerikan sebuah bus yang tak terkontrol terjun ke sungai di Kawasan Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah. Perlu diketahui, banyak hal yang harus diperhatikan saat akan menyewa bus pariwisata.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno dalam siaran pers menjelaskan bahwa masyarakat memang perlu waspada dalam memilih bus pariwisata yang akan disewa untuk pergi ke lokasi wisata.
Kecelakaan bus yang mengangkut rombongan wisatawan dari Tangerang ini diduga sistem pengereman tidak berfungsi saat bus dalam kondisi menyala dan ditinggal pengemudi.
Kondisi bus saat itu dalam kondisi mesin hidup sebelum siap berangkat pulang ke Tangerang. Sekadar informasi, itu merupakan bus pariwisata milik PT Mitra Duta Sejati dengan pelat nomor B 7260 CGA. Bus tersebut menggunakan sasis Hino dengan total 55 kursi.
Berdasarkan data dari Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda) milik Kementerian Perhubungan, bus tersebut memiliki KPS (Kartu Pengawasan) sampai 17 Maret 2024.
Namun, masa berlaku uji berkala atau KIR bus tersebut sudah habis pada 21 Maret 2023 lalu. Bahkan, dalam kolom tersebut diberikan tanda dengan warna merah muda untuk menandakan pengujian perlu dilakukan sesegera mungkin.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan per November 2022, jumlah perusahaan bus angkutan pariwisata sebanyak 1.070 perusahaan.
Kartu pengawasan tidak aktif sebanyak 6.965 KPS (43,69 persen) dan yang aktif 8.978 KPS (56,31 persen), dan jumlah KPS yang ditertibkan 7.941.