“Warga yang menggunakan bus pariwisata wajib meminta kepada pengusaha bus untuk menunjukkan surat kir, kartu pengawas, surat ijin bus pariwisata yang masih berlaku,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno dalam keterangannya.
Djoko juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa pengemudi memahami kondisi jalur yang akan ditempuh dan meminta dua pengemudi, meski perjalanan wisata hanya sehari.
“Jangan tergiur tawaran tarif sewa yang murah, namun keselamatan tidak terjamin. Bisa berangkat dan bisa pulang,” ujar pria yang juga seorang Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Selain itu, Djoko meminta Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan pada bus pariwisata. Jika ditemukan salah satu dari seluruh elemen tidak dipenuhi, maka bus tidak boleh jalan.
“Moda transportasi seperti bus wisata itu rentan terjadi kecelakaan, sehingga perlu selalu diuji kelaikan jalannya tidak hanya saat hari raya, tapi harus rutin. Bus harus melalui inspeksi keselamatan (ramp check) terlebih dahulu,” ucapnya.
Djoko meminta pihak terkait melakukan inspeksi keselamatan terhadap seluruh moda transportasi, terlebih saat ini sedang memasuki musim hujan. Ditambah lokasi wisata biasanya berada di jalur yang rawan kecelakaan.