* Kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 280.
* Sepeda motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1).
* Mobil tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 285 ayat (2).
* Mobil tidak dilengkapi ban cadangan, dongkrak, dan perlengkapan P3K
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 278.
* Melanggar rambu lalu lintas
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 287 ayat (1).