Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta
JAKARTA, iNews.id - Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Salah satu pelanggaran yang memiliki sanksi cukup berat adalah mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
Dilansir dari laman Suzuki, berikut daftar denda tilang resmi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009:
* Tidak memiliki SIM
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Dasar hukum: Pasal 281.
* Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan
Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 288 ayat (2).