Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

Dani M Dahwilani
Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan, jika melanggar akan kena denda tilang. (Foto: Grafis/AI)

* Melanggar batas kecepatan
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 287 ayat (5).

* Tidak membawa atau tidak dilengkapi STNK
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Dasar hukum: Pasal 288 ayat (1).

* Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 289.

* Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm berstandar SNI
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 291 ayat (1).

* Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 293 ayat (1).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Aneh! Pengemudi Kena Tilang karena Lihat Drone Diterbangkan Polisi

57 tahun lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

57 tahun lalu

Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal