Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

Dani M Dahwilani
Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan, jika melanggar akan kena denda tilang. (Foto: Grafis/AI)

JAKARTA, iNews.id - Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satu pelanggaran yang memiliki sanksi cukup berat adalah mengemudikan kendaraan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran ini dapat dikenai denda hingga Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

Dilansir dari laman Suzuki, berikut daftar denda tilang resmi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009:

* Tidak memiliki SIM
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. Dasar hukum: Pasal 281.

* Memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan
  Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dasar hukum: Pasal 288 ayat (2).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Aneh! Pengemudi Kena Tilang karena Lihat Drone Diterbangkan Polisi

57 tahun lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

57 tahun lalu

Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal