JAKARTA, iNews.id - Pedangdut cantik, Via Vallen tengah dirundung duka. Mobil mewah Toyota Alphard yang selama ini menemani kesibukannya dibakar orang tak dikenal.
Lantas, apakah kejadian mobil yang dirusak (dibakar) dengan sengaja dapat diklaim asuransi? SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung asuransi meski penyebabnya karena perbuatan jahat.
"Kalau penyebabnya huru-hara atau terorisme, itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Dalam proses penggantian (klaim), pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," ujarnya ,dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, baru-baru ini.
Iwan menuturkan, dalam kasus pembakaran mobil Via Vallen, perlu penyelidikan lebih lanjut. Sebab, pembakaran mobil yang sengaja dilakukan oleh sopir, pekerja dan atau orang suruhan tertanggung tidak mendapat pertanggungan asuransi.
"Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu keluarga, misalnya suami atau istri, anak, orang tua dan saudara kandung, orang yang bekerja atau tinggal di rumah tertanggung, asuransi tidak dapat membantu untuk cover," ujarnya.