Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya

Rio Chandra Putra Pratama
Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. (Foto: Antara)

3. Biaya yang harus dikeluarkan

Rincian detail biaya untuk ganti pelat mobil dan STNK sebenarnya akan tertulis lengkap pada kuitansi pembayaran. 

Perlu Anda ketahui biaya yang harus dikeluarkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti pelat nomor mobil pada saat ini adalah Rp100.000. Biaya penggantian pelat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp60.000.

Sementara biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp200.000 dan motor Rp100.000. Jika ditambahkan semua maka Anda sebagai pemilik mobil mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 dan motor Rp160.000 untuk mengurus ganti pelat mobil sekaligus STNK.

Total keseluruhan harga tersebut sudah membuat mobil Anda aman sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.

Tidak lupa, perlu diketahui dalam biaya penggantian pelat mobil ini belum termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD, Pramono: Sedang Kami Dalami

31 hari lalu

Polisi Lanjut Usut Dugaan Pelat Nomor Palsu di Kasus Sopir Alphard Vs Satpam Bundaran HI

31 hari lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

1 bulan lalu

Bela Satpam, Pramono Singgung Pelat Nomor Palsu Alphard Penerobos Lampu Penyeberangan di Bundaran HI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal