Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya

Rio Chandra Putra Pratama
Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Fungsi utama dari pelat nomor adalah identitas kendaraan motor atau mobil.

Perlu diganti bukanlah angka dan huruf di dalamnya, melainkan papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.

Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, Sabtu (04/12/2021), berikut syarat, prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor:

1. Syarat dokumen

Berkas yang harus divawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan yang akan diganti pelatnya. 

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Viral Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD, Pramono: Sedang Kami Dalami

31 hari lalu

Polisi Lanjut Usut Dugaan Pelat Nomor Palsu di Kasus Sopir Alphard Vs Satpam Bundaran HI

31 hari lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

1 bulan lalu

Bela Satpam, Pramono Singgung Pelat Nomor Palsu Alphard Penerobos Lampu Penyeberangan di Bundaran HI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal