JAKARTA, iNews.id - Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Fungsi utama dari pelat nomor adalah identitas kendaraan motor atau mobil.
Perlu diganti bukanlah angka dan huruf di dalamnya, melainkan papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.
Dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, Sabtu (04/12/2021), berikut syarat, prosedur dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengganti pelat nomor:
1. Syarat dokumen
Berkas yang harus divawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan yang akan diganti pelatnya.
Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian.