Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya

Rio Chandra Putra Pratama
Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. (Foto: Antara)

2. Prosedur ganti pelat nomor

- Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

- Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

- Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

- Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.

- Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.

- Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD, Pramono: Sedang Kami Dalami

1 bulan lalu

Polisi Lanjut Usut Dugaan Pelat Nomor Palsu di Kasus Sopir Alphard Vs Satpam Bundaran HI

1 bulan lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

1 bulan lalu

Bela Satpam, Pramono Singgung Pelat Nomor Palsu Alphard Penerobos Lampu Penyeberangan di Bundaran HI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal