“Layanan yang ditawarkan termasuk pembayaran pajak dan surat kendaraan secara online, meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, hingga blokir plat kendaraan,” ujar dia.
Layanan Pengurusan Kendaraan Secara Online meliputi Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan, Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan, Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan.
Tak hanya itu, ada juga Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan, Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B), Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).