Mengurus Surat Kendaraan Makin Praktis Bisa Online, Begini Caranya

Ismet Humaedi
Ilustrasi mengurus surat kendaraan. (Foto: Ist)

“Layanan yang ditawarkan termasuk pembayaran pajak dan surat kendaraan secara online, meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, hingga blokir plat kendaraan,” ujar dia.

Layanan Pengurusan Kendaraan Secara Online meliputi Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan, Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan, Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan.

Tak hanya itu, ada juga Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan, Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B), Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Nasional
6 bulan lalu

e-BPKB Resmi Diterapkan untuk Mobil Baru, Dilengkapi Teknologi Chip RFID

Aksesoris
8 bulan lalu

Aturan Tilang Berubah, Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

Niaga
9 bulan lalu

Ada Momen Lebaran, SEVA Optimistis Penjualan Mobil Baru Meningkat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal