PO Bus Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan
Kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja. (Foto: Tangkapan Layar Youtube HR Project)

JAKARTA, iNews.id – Perusahaan otobus (PO) harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan agar bisa beroperasi. Ini jadi salah satu alasan mengapa saat ini ada nama perusahaan pada setiap bodi bus.

Seperti diketahui, di masa lalu perizinan pengoperasian PO bus sangat mudah. Berbekal Firma atau CV, seseorang sudah bisa membangun sebuah usaha transportasi yang diinginkan, termasuk perusahaan otobus.

Pada 2018, Kementerian Perhubungan meluncurkan sebuah aplikasi bersama Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan.

Beberapa tahun belakangan ini, banyak yang penasaran, kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja.

Saat ini, terdapat peraturan baru lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang mengharuskan PO bus diwajibkan memiliki badan hukum dalam bentuk perseroan baik pariwisata maupun reguler.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Bus Seruduk Halte di Stockholm Swedia, 3 Orang Tewas

Internasional
29 hari lalu

Horor! Tabrakan 4 Kendaraan Tewaskan 63 Orang

Megapolitan
1 bulan lalu

Bus Royal Trans Ludes Terbakar di Tol Wiyoto Jakut, Api Diduga Muncul dari Mesin

Megapolitan
1 bulan lalu

Bus Terbakar Hebat di Tol Wiyoto Kelapa Gading Jakut, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal