PO Bus Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan
Kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja. (Foto: Tangkapan Layar Youtube HR Project)

JAKARTA, iNews.id – Perusahaan otobus (PO) harus mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan agar bisa beroperasi. Ini jadi salah satu alasan mengapa saat ini ada nama perusahaan pada setiap bodi bus.

Seperti diketahui, di masa lalu perizinan pengoperasian PO bus sangat mudah. Berbekal Firma atau CV, seseorang sudah bisa membangun sebuah usaha transportasi yang diinginkan, termasuk perusahaan otobus.

Pada 2018, Kementerian Perhubungan meluncurkan sebuah aplikasi bersama Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM). Tujuannya adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan.

Beberapa tahun belakangan ini, banyak yang penasaran, kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja.

Saat ini, terdapat peraturan baru lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang mengharuskan PO bus diwajibkan memiliki badan hukum dalam bentuk perseroan baik pariwisata maupun reguler.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kabel Semrawut Bikin Tiang Listrik Roboh hingga Timpa Bus di Mangga Besar Jakbar

Nasional
7 hari lalu

Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Transjakarta Baru di Pabrik Magelang

Mobil
8 hari lalu

Bus 4x4 Hino Rilis di GIICOMVEC 2026, Ini Keunggulannya!

Nasional
20 hari lalu

Bus Pengangkut Jemaah Umrah RI Terbakar saat Perjalanan Menuju Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal