PO Bus Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan
Kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja. (Foto: Tangkapan Layar Youtube HR Project)

Setiap angkutan umum juga wajib berpelat dasar kuning sebagai ciri pembeda dari tipe angkutan lain. Syarat untuk mendapatkan pelat kuning di transportasi darat harus berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas, dan pelat hitam hanya untuk perseorangan.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan Darat yang mewajibkan seluruh angkutan umum menyematkan nama perusahaan pada bodi bus dan nomor unit yang terdaftar pada izin trayek atau KPS-nya.

Pemasangan nama perusahaan dan nomor bus yang terdaftar dalam izin trayek atau KPS bertujuan untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Pemasangan pelat dasar kuning juga untuk menghindari angkutan umum dengan trayek gelap. Hal tersebut dapat merugikan perusahaan otobus yang memiliki trayek resmi karena kehilangan pelanggan karena tarif yang ditawarkan biasanya lebih rendah.

Izin trayek untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderat Perhubungan Darat dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Dalam satu SK, isinya bukan hanya satu bus, tapi sesuai yang dimohonkan dan disetujui oleh Dirjen Hubdat.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

4.504 Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan hingga H-3 Natal

Nasional
14 hari lalu

Menhub Panggil Semua Operator Bus usai Tragedi Kecelakaan Maut di Tol Krapyak!

Megapolitan
14 hari lalu

Pohon Beringin Tumbang di Kramat Jati Jaktim, Timpa Bus 

Mobil
23 hari lalu

Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal