Setiap angkutan umum juga wajib berpelat dasar kuning sebagai ciri pembeda dari tipe angkutan lain. Syarat untuk mendapatkan pelat kuning di transportasi darat harus berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas, dan pelat hitam hanya untuk perseorangan.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan Darat yang mewajibkan seluruh angkutan umum menyematkan nama perusahaan pada bodi bus dan nomor unit yang terdaftar pada izin trayek atau KPS-nya.
Pemasangan nama perusahaan dan nomor bus yang terdaftar dalam izin trayek atau KPS bertujuan untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Pemasangan pelat dasar kuning juga untuk menghindari angkutan umum dengan trayek gelap. Hal tersebut dapat merugikan perusahaan otobus yang memiliki trayek resmi karena kehilangan pelanggan karena tarif yang ditawarkan biasanya lebih rendah.
Izin trayek untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderat Perhubungan Darat dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Dalam satu SK, isinya bukan hanya satu bus, tapi sesuai yang dimohonkan dan disetujui oleh Dirjen Hubdat.