PO Bus Wajib Pasang Nama PT di Bodi Kendaraan, Ini Alasannya

Muhamad Fadli Ramadan
Kenapa PO bus menyematkan nama PT atau perusahaan pada bodi bus? Padahal, di masa lalu itu tidak dilakukan dan hanya ada nama PO-nya saja. (Foto: Tangkapan Layar Youtube HR Project)

Setiap angkutan umum juga wajib berpelat dasar kuning sebagai ciri pembeda dari tipe angkutan lain. Syarat untuk mendapatkan pelat kuning di transportasi darat harus berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas, dan pelat hitam hanya untuk perseorangan.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan Darat yang mewajibkan seluruh angkutan umum menyematkan nama perusahaan pada bodi bus dan nomor unit yang terdaftar pada izin trayek atau KPS-nya.

Pemasangan nama perusahaan dan nomor bus yang terdaftar dalam izin trayek atau KPS bertujuan untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Pemasangan pelat dasar kuning juga untuk menghindari angkutan umum dengan trayek gelap. Hal tersebut dapat merugikan perusahaan otobus yang memiliki trayek resmi karena kehilangan pelanggan karena tarif yang ditawarkan biasanya lebih rendah.

Izin trayek untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dikeluarkan oleh Direktorat Jenderat Perhubungan Darat dalam bentuk SK (Surat Keputusan). Dalam satu SK, isinya bukan hanya satu bus, tapi sesuai yang dimohonkan dan disetujui oleh Dirjen Hubdat.

Apabila dalam satu juran tertentu dirasa sudah penuh, maka Dirjen Hubdat tidak akan memberikan izin trayek kepada PO bus pemohon. Jika dianggap belum penuh, maka bisa dimasuki beberapa unit bus.

Untuk mendapatkan SK izin trayek, salah satu syaratnya adalah PO bus wajib memiliki garasi. Oleh karena itu, banyak yang menyiasatinya dengan membeli izin trayek dari perusahaan yang sudah tidak beroperasi agar terhindar dari kewajiban tersebut.

Sementara KPS adalah salah satu persyaratan dalam Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. PO bus reguler yang sudah mengantongo SK izin trayek belum bisa mengoperasikan armada mereka jika tak memiliki KPS.

Tujuan dikeluarkannya KPS agar bus bisa masuk terminal dan menaikkan atau menurunkan penumpang. Di dalam KPS dilampirkan terminal mana saja yang boleh dimasuki PO tersebut sesuai dengan yang dimohonkan.

Untuk mendapatkan KPS, PO bus harus mendaftarkan armada utama dan cadangan yang biasanya disertai ketentuan batas usia kendaraan serta lulus uji laik jalan atau KIR. Untuk itu, setidaknya PO harus memiliku dua armada tetap dan satu cadangan.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Armuzna, DPR Wanti-Wanti Penyaluran Makanan hingga Bus Jemaah Haji

57 tahun lalu

Bus Terbakar usai Ditabrak Kereta di Thailand, 8 Orang Tewas 25 Luka-Luka

57 tahun lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

57 tahun lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal